Kamis, 30 Desember 2010
Tips Kesehatan
karena pusat otak berada d sebelah kanan, untuk menghindari radiasi maka gunakan telpon d sebelah kiri..
2. Jangan Minum obat dengan air dingin
3. Jangan makan berat setelah jam 6 sore
4. Minum lebih banyak pada saat pagi dan malam sedikit saja
5. Jam tidur paling baik : 22.00 – 05.00
6. Jangan terlalu cepat berbaring setelah minum obat
7. Kalo batere low (sisa 1 strip misalnya), jangan bertelepon karena radiasinya sedang meningkat 100x.
Hati-ku
Dengan adanya seseorang yang hadir...
Membuat hatiku membeku seperti es...
Kadangkala juga bisa membuat hatiku mencair seperti air...
Aku ingin disuatu hari nanti.....
Ada serpihan hati yang menyinggahi hatiku....
Singgahnya secara ikhlas, menerimaku apa adanya...
Rabu, 29 Desember 2010
Hadapi Dengan Senyum (Dewa)
semua yang terjadi biar terjadi
hadapi dengan tenang jiwa
semua kan baik-baik saja
bila ketetapan Tuhan
sudah ditetapkan, tetaplah sudah
tak ada yang bisa merubah
dan takkan bisa berubah
relakanlah saja ini
bahwa semua yang terbaik
terbaik untuk kita semua
menyerahlah untuk menang
Hadapi Dengan Senyum (Dewa)
semua yang terjadi biar terjadi
hadapi dengan tenang jiwa
semua kan baik-baik saja
bila ketetapan Tuhan
sudah ditetapkan, tetaplah sudah
tak ada yang bisa merubah
dan takkan bisa berubah
relakanlah saja ini
bahwa semua yang terbaik
terbaik untuk kita semua
menyerahlah untuk menang
Lebih Dari Bintang (Lyla)
Maka tak sedetik pun bayangmu menghilang
Begitu hebatnya rasa yang Tuhan sedang titipkan
Untukku untukku untukku
Padamu padamu hanya padamu
reff:
Kau lebih dari sekedar bintang-bintang
Kau lebih dari sekedar sang rembulan
Bagiku kau ratu penguasa isi hatiku
Kau lebih dari sekedar bintang-bintang
Kau lebih dari sekedar sang rembulan
Ku pastikan aku selalu ada untukmu
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net
Ku pejamkan mata ini saat ku rindu hadirmu
Maka tak sedetik pun bayangmu menghilang
Begitu hebatnya rasa yang Tuhan sedang titipkan
Untukku untukku untukku
Padamu padamu hanya padamu
repeat reff
Begitu banyak bintang berpijar menemaniku
Namun tak satupun terangi hatiku seperti, seperti hatimu
repeat reff
(bintang bintang sang rembulan
kau lebih dari bintang)
Bunga (Bondan ft Fade 2 Black)
karna sebuah pertanyaan perlahan menghampiri
mendekat dan merusak sistem kerja otak kiri
setiap detik bergetar menusuk rusuk di hati
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net
kembali teringat raut wajahmu di angan
taburan cinta mengikuti sebuah senyuman
tapi dalam hati ini tak bisa ungkapkan
nyaliku menyiut, terlalu siang tuk diucapkan
sekali lagi kuingin kau mengerti
rasa cinta ini sungguh sangat menyakiti
tapi ku hanya makhluk yg tak bermateri
dipandang sebelah mata, tak punya reputasi
* seakan mataku tertutup
ku ingin cinta ini dapat kau sambut
harapkan perasaan ini kau tahu
sungguh ku ingin kau jadi milikku
ingin sekali ku katakan "aku suka padamu"
namun cinta ini siksa jika ku gak ada kamu
hendak jiwa kan mengikatmu di sisi
namun berat tuk mengucap, cukup untuk kukagumi
a b c d, ku harap kau mengerti
semua ini bukan cerita narasi deskripsi
hanya perasaan suka namun sulit hati berkata
bukan fiktif, sedikit naif, hanya sebuah realita
cinta ini derita, ku harap kau juga merasa
apa yg kurasa tanpa banyak tanda tanya
rasa ini fakta, selektif bukan posesif
ku tak ingin berdusta, ku cinta kau bunga
Bunga-Bunga Cinta (Dude ft Asmirandah)
saat pertama kita bertemu
sesuatu yang indah tumbuh dalam gundah
harum dan merekah
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net
** tulus hatimu buka mataku
tegar jiwamu hapus raguku
membuncah di hati harapan dan suci
menyatukan janji
reff:
bunga-bunga cinta indah bersemi
di antara harap pinta padaNya
Tuhan tautkanlah cinta di hati
berpadu indah dalam mihrab cinta
repeat **
repeat reff
repeat *
memboncah di hati harapan dan suci
dalam mihrab cinta
I Heart You (Sm*Sh)
Selalu peluh pun menetes setiap dekat kamu
Kenapa salah tingkah tiap kau tatap aku
Selalu diriku malu tiap kau puji aku
Kenapa lidahku kelu tiap kau panggil aku
Selalu merinding romaku tiap kau sentuh aku
Mengapa otakku beku tiap memikirkanmu
Selalu tubuhku lunglai tiap kau bisikkan cinta
You know me so well (you know me so well)
Girl i need you (girl i need you)
Girl i love you (girl i love you)
Girl i heart you
I know you so well (i know you so well)
Girl i need you (girl i need you)
Girl i love you (girl i love you)
Girl i heart you
Tahukah kamu saat kita pertama jumpa
Hatiku berkata padamu ada yang berbeda
Tahukah sejak kita sering jalan bersama
Tiap jam menit detikku hanya ingin berdua
Tahukah kamu ku takkan pernah lupa
Saat kau bilang kau punya rasa yang sama
Ku tak menyangka aku bahagia ingin ku peluk dunia
Kau izinkan aku tuk dapat rasakan cinta
You know me so well
Girl i need you (girl i need you)
Girl i love you (girl i love you)
Girl i heart you
I know you so well
Girl i need you (girl i need you)
Girl i love you (girl i love you)
Girl i heart you
Hatiku rasakan cinta, dia buatku salah tingkah
I know you so well, you know me so well
You heart me girl, i heart you back
I miss you, i love you, ah ah ah
I need you, i love you, i heart you baby
I need you, i love you, i heart you baby
Baby, you know me so well (you know me so well)
Girl i need you (girl i need you)
Girl i love you (girl i love you)
Girl i heart you
I know you so well (i know you so well)
Girl i need you (oh i need you)
Girl i love you (oh i love you)
Tak ada yang bisa memisahkan cinta
Waktu pun takkan tega
Kau dan aku bersama selamanya
Ingatlah Hari Ini (Project Pop)
Yang akan aku katakan
Tentang dirimu
Setelah selama ini
Ternyata kepalamu
Akan selalu botak
Eh, Kamu kaya gorila
Cobalah kamu ngaca
Itu bibir balapan
Dari pada gigi lu
Kayak kelinci
Yang ini udah gendut
Suka marah-marah
Kau cacing kepanasan
Tapi ku tak perduli
Kau selalu di hati
Reff:
Kamu sangat berarti
Istimewa di hati
Selamanya rasa ini
Jika tua nanti
Kita t'lah hidup masing-masing
Ingatlah hari ini
Ketika kesepian menyerang diriku
Gak enak badan resah tak menentu
Ku tahu satu cara sembuhkan diriku
Ingat teman-temanku
Don't you worry just be happy
Temanmu di sini
Kembali ke Reff
Don't you worry don't be angry
Mending happy-happy
Pilihan Hati
saat ini ku tak sendiri
ibu dengarkanlah aku
kan ku bawa pulang kekasih hatiku
seseorang yang akan mengisi hidupku
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net
dengan dirimu aku bahagia
dengan dirimu ku temukan cinta
dengan dirimu akan ku lewati semua
sisa hidupku bersamamu
ayah ibu maafkanlah aku
pilihanmu bukan pilihan hatiku
hanya dia, dia kekasih hatiku
dengan dirimu aku bahagia
dengan dirimu ku temukan cinta
dengan dirimu akan ku lewati semua
sisa hidupku bersamamu
dengan dirimu (dengan dirimu)
aku bahagia (aku bahagia)
dengan dirimu ku temukan cinta
dengan dirimu (dengan dirimu)
akan ku lewati semua
sisa hidupku bersamamu
sisa hidupku bersamamu
ayah ibu maafkanlah aku
Jumat, 24 Desember 2010
Love
Benar - benar q sdang jtuh cinta....
Setiap malam-ku, sebelum tidur-ku, selalu teringat dia....
Apa ini yg nama-ny Karindangan jer urang Banjar tuu....
Aduuu, aduuu,....
Kenapa aku msh belum berani mendekati dia....
Belum berani sms dia....
Belum berani telpon dia......
Dia... Dia.... Dia ( jer Afgan).
Ya Allah,,
Jadikan Cinta ini sebagai rahmat-mu dan tanda kasih sayang mu kepada ku....
Selasa, 21 Desember 2010
Ibu
Bila kuingat masa kecilku
Ku slalu meyusahkanmu
Bila kuingat masa kanakku
Kuslalu mengecewakanmu
Bila kuingat masa kecilku
Ku slalu meyusahkanmu
Bila kuingat masa kanakku
Kuslalu mengecewakanmu
Banyak sekali pengorbananmu
Yang kau berikan padaku
Tanpa letih dan tanpa pamrih
Kau berikan semua itu
Engkaulah yg kukasihi
Engkaulah yang kurindu
Kuharap slalu doamu
Dari dirimu ya ibu
Tanpa doamu takkan kuraih
Tanpa doamu takkan kucapai
Segala cita yang kuinginkan dari diriku ya ibu*)
Kata-kata ibu adalah kisah nyata
Kata-kata ibu adalah sayang
Kata-kata ibu adalah firasat
Kata-kata ibu adalah nasehat
Kata-kata ibu adalah doa
Ya ibu, sekali waktu, ceritakanlah padaku kisah-kisah luar biasa itu….
Rabu, 03 November 2010
Waktu
WAKTU
| ||
Dan jika engkau bertanya, bagaimanakah tentang Waktu?….
Namun keabadian di dalam dirimu adalah kesadaran akan kehidupan nan abadi,
Dan bukanlah sang waktu sebagaimana cinta, tiada terbagi dan tiada kenal ruang?Tapi jika di dalam pikiranmu haru mengukur waktu ke dalam musim, biarkanlah tiap musim merangkum semua musim yang lain,Dan biarkanlah hari ini memeluk masa silam dengan kenangan dan masa depan dengan kerinduan. |
Kesuksesan
Orang naik, karena diangkat. Untuk
diangkat, dia harus dipilih. Untuk dipilih, dia harus kelihatan....Setelah
kelihatan, dia harus kelihatan baik. Karena semua juga berusaha
kelihatan, dia harus kelihatan lebih baik. Tapi karena yang
baik sekali juga banyak, dia harus tampil sebagai PRIBADI yang baik, karena
... kebaikan adalah pembeda utama. Untuk hidup dengan baik, kita
tdk bs menghindari kebaikan.
Selasa, 19 Oktober 2010
Mencoba dan Mencoba-coba
Mencoba dan mencoba-coba adalah DUA hal yang berbeda.
MENCOBA adalah melakukan sesuatu dengan tujuan baik,tapi hasilnya belum kita ketahui.
MENCOBA-COBA memiliki 2 arti:
1. Melakukan sesuatu dengan tidak bersunguh-sungguh,
2. Melakukan sesuatu yang buruk dengan harapan dapat mencapai kebaikan. Yang ini adalah bereksperimen dengan kehidupan, dan pasti gagal.
Mencoba itu harus, mencoba-coba itu jangan.
Selasa, 12 Oktober 2010
Pencemaran Tanah
Apa itu Pencemaran Lingkungan ?
Pencemaran Lingkungan adalah Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya (UUPLH No.4 tahun 1982).
Apa itu Pencemaran Tanah ?
Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Pencemaran tanah yang disebabkan oleh limbah domestik
Limbah domestik
Limbah domestik yang bisa menyebabkan pencemaran tanah bisa berasal dari daerah: pemukiman penduduk; perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, bisa berupa limbah padat dan cair.
1. Limbah padat berbentuk sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak bisa diuraikan oleh mikroorganisme (non-biodegradable), misalnya kantong plastik, bekas kaleng minuman, bekas botol plastik air mineral, dsb.
2. Limbah cair berbentuk; tinja, deterjen, oli, cat, jika meresap kedalam tanah akan merusak kandungan air tanah dan bisa membunuh mikro-organisme di dalam tanah.
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Karakteristik limbah:
1. Berukuran mikro
2. Dinamis
3. Berdampak luas (penyebarannya)
4. Berdampak jangka panjang (antar generasi)
Faktor yang mempengaruhi kualitas limbah adalah:
1. Volume limbah
2. Kandungan bahan pencemar
3. Frekuensi pembuangan limbah
Berdasarkan karakteristiknya, limbah industri dapat digolongkan menjadi 4 bagian:
1. Limbah cair
2. Limbah padat
3. Limbah gas dan partikel
4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
1. pengolahan menurut tingkatan perlakuan
2. pengolahan menurut karakteristik limbah
ANALISIS PENCEMARAN TANAH
· Remediasi
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar danALI kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
2. Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
Teknologi dari mengatasi pencemaran tanah akibat limbah domestik
Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupun industri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Jadi teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuai dengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan.
Berbagai teknik pengolahan air buangan untuk menyisihkan bahan polutannya telah dicoba dan dikembangkan selama ini. Teknik-teknik pengolahan air buangan yang telah dikembangkan tersebut secara umum terbagi menjadi 3 metode pengolahan:
1. pengolahan secara fisika
2. pengolahan secara kimia
3. pengolahan secara biologi
Untuk suatu jenis air buangan tertentu, ketiga metode pengolahan tersebut dapat diaplikasikan secara sendiri-sendiri atau secara kombinasi.
Pengolahan Secara Fisika
Pada umumnya, sebelum dilakukan pengolahan lanjutan terhadap air buangan, diinginkan agar bahan-bahan tersuspensi berukuran besar dan yang mudah mengendap atau bahan-bahan yang terapung disisihkan terlebih dahulu. Penyaringan (screening) merupakan cara yang efisien dan murah untuk menyisihkan bahan tersuspensi yang berukuran besar. Bahan tersuspensi yang mudah mengendap dapat disisihkan secara mudah dengan proses pengendapan. Parameter desain yang utama untuk proses pengendapan ini adalah kecepatan mengendap partikel dan waktu detensi hidrolis di dalam bak pengendap.
|
Gambar 1. Skema Diagram Pengolahan Fisik
Proses flotasi banyak digunakan untuk menyisihkan bahan-bahan yang mengapung seperti minyak dan lemak agar tidak mengganggu proses pengolahan berikutnya. Flotasi juga dapat digunakan sebagai cara penyisihan bahan-bahan tersuspensi (clarification) atau pemekatan lumpur endapan (sludge thickening) dengan memberikan aliran udara ke atas (air flotation).
Proses filtrasi di dalam pengolahan air buangan, biasanya dilakukan untuk mendahului proses adsorbsi atau proses reverse osmosis-nya, akan dilaksanakan untuk menyisihkan sebanyak mungkin partikel tersuspensi dari dalam air agar tidak mengganggu proses adsorbsi atau menyumbat membran yang dipergunakan dalam proses osmosa.
Proses adsorbsi, biasanya dengan karbon aktif, dilakukan untuk menyisihkan senyawa aromatik (misalnya: fenol) dan senyawa organik terlarut lainnya, terutama jika diinginkan untuk menggunakan kembali air buangan tersebut.
Teknologi membran (reverse osmosis) biasanya diaplikasikan untuk unit-unit pengolahan kecil, terutama jika pengolahan ditujukan untuk menggunakan kembali air yang diolah. Biaya instalasi dan operasinya sangat mahal.
Pengolahan Secara Kimia
Pengolahan air buangan secara kimia biasanya dilakukan untuk menghilangkan partikel-partikel yang tidak mudah mengendap (koloid), logam-logam berat, senyawa fosfor, dan zat organik beracun; dengan membubuhkan bahan kimia tertentu yang diperlukan. Penyisihan bahan-bahan tersebut pada prinsipnya berlangsung melalui perubahan sifat bahan-bahan tersebut, yaitu dari tak dapat diendapkan menjadi mudah diendapkan (flokulasi-koagulasi), baik dengan atau tanpa reaksi oksidasi-reduksi, dan juga berlangsung sebagai hasil reaksi oksidasi.
|
Gambar 2. Skema Diagram pengolahan Kimiawi
Pengendapan bahan tersuspensi yang tak mudah larut dilakukan dengan membubuhkan elektrolit yang mempunyai muatan yang berlawanan dengan muatan koloidnya agar terjadi netralisasi muatan koloid tersebut, sehingga akhirnya dapat diendapkan. Penyisihan logam berat dan senyawa fosfor dilakukan dengan membubuhkan larutan alkali (air kapur misalnya) sehingga terbentuk endapan hidroksida logam-logam tersebut atau endapan hidroksiapatit. Endapan logam tersebut akan lebih stabil jika pH air > 10,5 dan untuk hidroksiapatit pada pH > 9,5. Khusus untuk krom heksavalen, sebelum diendapkan sebagai krom hidroksida [Cr(OH)3], terlebih dahulu direduksi menjadi krom trivalent dengan membubuhkan reduktor (FeSO4, SO2, atau Na2S2O5).
Penyisihan bahan-bahan organik beracun seperti fenol dan sianida pada konsentrasi rendah dapat dilakukan dengan mengoksidasinya dengan klor (Cl2), kalsium permanganat, aerasi, ozon hidrogen peroksida.
Pada dasarnya kita dapat memperoleh efisiensi tinggi dengan pengolahan secara kimia, akan tetapi biaya pengolahan menjadi mahal karena memerlukan bahan kimia.
Pengolahan secara biologi
Semua air buangan yang biodegradable dapat diolah secara biologi. Sebagai pengolahan sekunder, pengolahan secara biologi dipandang sebagai pengolahan yang paling murah dan efisien. Dalam beberapa dasawarsa telah berkembang berbagai metode pengolahan biologi dengan segala modifikasinya.
Pada dasarnya, reaktor pengolahan secara biologi dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu:
1. Reaktor pertumbuhan tersuspensi (suspended growth reaktor);
2. Reaktor pertumbuhan lekat (attached growth reaktor).
Di dalam reaktor pertumbuhan tersuspensi, mikroorganisme tumbuh dan berkembang dalam keadaan tersuspensi. Proses lumpur aktif yang banyak dikenal berlangsung dalam reaktor jenis ini. Proses lumpur aktif terus berkembang dengan berbagai modifikasinya, antara lain: oxidation ditch dan kontak-stabilisasi. Dibandingkan dengan proses lumpur aktif konvensional, oxidation ditch mempunyai beberapa kelebihan, yaitu efisiensi penurunan BOD dapat mencapai 85%-90% (dibandingkan 80%-85%) dan lumpur yang dihasilkan lebih sedikit. Selain efisiensi yang lebih tinggi (90%-95%), kontak stabilisasi mempunyai kelebihan yang lain, yaitu waktu detensi hidrolis total lebih pendek (4-6 jam). Proses kontak-stabilisasi dapat pula menyisihkan BOD tersuspensi melalui proses absorbsi di dalam tangki kontak sehingga tidak diperlukan penyisihan BOD tersuspensi dengan pengolahan pendahuluan.
Kolam oksidasi dan lagoon, baik yang diaerasi maupun yang tidak, juga termasuk dalam jenis reaktor pertumbuhan tersuspensi. Untuk iklim tropis seperti Indonesia, waktu detensi hidrolis selama 12-18 hari di dalam kolam oksidasi maupun dalam lagoon yang tidak diaerasi, cukup untuk mencapai kualitas efluen yang dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Di dalam lagoon yang diaerasi cukup dengan waktu detensi 3-5 hari saja.
Di dalam reaktor pertumbuhan lekat, mikroorganisme tumbuh di atas media pendukung dengan membentuk lapisan film untuk melekatkan dirinya. Berbagai modifikasi telah banyak dikembangkan selama ini, antara lain:
1. trickling filter
2. cakram biologi
3. filter terendam
4. reaktor fludisasi
Seluruh modifikasi ini dapat menghasilkan efisiensi penurunan BOD sekitar 80%-90%.
Ditinjau dari segi lingkungan dimana berlangsung proses penguraian secara biologi, proses ini dapat dibedakan menjadi dua jenis:
1. Proses aerob, yang berlangsung dengan hadirnya oksigen;
2. Proses anaerob, yang berlangsung tanpa adanya oksigen.
Apabila BOD air buangan tidak melebihi 400 mg/l, proses aerob masih dapat dianggap lebih ekonomis dari anaerob. Pada BOD lebih tinggi dari 4000 mg/l, proses anaerob menjadi lebih ekonomis.
|
Referensi
Wikipedia. 2007. Pencemaran Tanah (On-line). http://id.wikipedia.org/wiki/pencemaran_tanah. ( diakses tgl 3 Mei 2010)
Wikipedia. 2007. Pencemaran Tanah (On-line). http://id.wikipedia.org/wiki/pencemaran_tanah. (dikses tgl 3 mei 2010)
Kamis, 01 Juli 2010
Sandiwara Langit
" Saya sadar, saya masih terlalu hijau untuk menikah. Tapi saya lebih sadar, bahwa tanpa menikah, saat ini saya merasa tak kuat menahan godaan syahwat."
2. Pemuda Shalih bernama Rizqaan
Ia mengenal mesjid, saat remaja - remaja lain lebih akrab dengan bioskop, mall, atau malah diskotik dan Night Club.
3. Membuka Jendela Dunia
Kaya dan miskin adalah fenomena tak berumus. Kerja keras tak selalu berujung kaya. Kemalasan juga tak selalu berujung miskin. Tapi Allah menghargai orang yang berusaha, bekerja keras dan memeras keringat demi mencapai apa yang dia inginkan.
4. Lembaran Baru kehidupan Rizqaan
Meski segalanya telah terjadi. Meski ia harus berpisah dengan orang yang dia kasihi. Namun masih sangat termotivasi untuk menunjukkan kapasitas dirinya. Ia ingin membuktikan bahwa Allah tidak menelantarkan hambanya yang senantiasa taat kepada-Nya.
5. Ungkapan Penyejuk Hati
Kalau engkau tidak bersedih, engkau bukan manusia dik. Engkau lebih layak disebut malaikat. Siapa pun akan bersedih, bila mengalami apa yang telah engkau alami. Islam tak sedikit pun melarang kita bersedih. Yang penting ucapan dan sikap kita terjaga.
Minggu, 02 Mei 2010
Lampu Merah dan Kesedihan
segera menekan pedal gas kendaraannya. Ia tak mau terlambat. Apalagi ia tahu
perempatan di situ cukup padat sehingga lampu merah biasanya menyala cukup
lama. Kebetulan jalan di depannya agak lenggang. Lampu berganti kuning. Hati
Jack berdebar berharap semoga ia bisa melewatinya segera. Tiga meter
menjelang garis jalan, lampu merah menyala. Jack bimbang, haruskah ia
berhenti atau terus saja. “Ah, aku tak punya kesempatan untuk menginjak rem
mendadak,” pikirnya sambil terus melaju.
Prit! Di seberang jalan seorang polisi melambaikan tangan memintanya
berhenti. Jack menepikan kendaraan agak menjauh sambil mengumpat dalam hati.
Dari kaca spion ia melihat siapa polisi itu. Wajahnya tak terlalu asing.
Hey, itu khan Bob, teman mainnya semasa SMA dulu. Hati Jack agak lega. Ia
melompat keluar sambil membuka kedua lengannya.
“Hai, Bob. Senang sekali ketemu kamu lagi!”
“Hai, Jack.” Tanpa senyum.
“Duh, sepertinya saya kena tilang nih? Saya memang agak buru-buru. Istri
saya sedang menunggu di rumah.”
“Oh ya?” Tampaknya Bob agak ragu.
Nah, bagus kalau begitu. “Bob, hari ini istriku ulang tahun. Ia dan
anak-anak sudah menyiapkan segala sesuatunya. Tentu aku tidak boleh
terlambat, dong.”
“Saya mengerti. Tapi, sebenarnya kami sering memperhatikanmu melintasi lampu
merah di persimpangan ini.”
O-o, sepertinya tidak sesuai dengan harapan. Jack harus ganti strategi.
“Jadi, kamu hendak menilangku? Sungguh, tadi aku tidak melewati lampu merah.
Sewaktu aku lewat lampu kuning masih menyala.” Aha, terkadang berdusta
sedikit bisa memperlancar keadaan.
“Ayo dong Jack. Kami melihatnya dengan jelas. Tolong keluarkan SIMmu.”
Dengan ketus Jack menyerahkan SIM lalu masuk ke dalam kendaraan dan menutup
kaca jendelanya. Sementara Bob menulis sesuatu di buku tilangnya. Beberapa
saat kemudian Bob mengetuk kaca jendela. Jack memandangi wajah Bob dengan
penuh kecewa. Dibukanya kaca jendela itu sedikit. Ah, lima centi sudah cukup
untuk memasukkan surat tilang. Tanpa berkata-kata Bob kembali ke posnya.
Jack mengambil surat tilang yang diselipkan Bob di sela-sela kaca jendela.
Tapi, hei apa ini. Ternyata SIMnya dikembalikan bersama sebuah nota. Kenapa
ia tidak menilangku. Lalu nota ini apa? Semacam guyonan atau apa? Buru-buru
Jack membuka dan membaca nota yang berisi tulisan tangan Bob.
“Halo Jack,
Tahukah kamu Jack, aku dulu mempunyai seorang anak perempuan. Sayang, Ia
sudah meninggal tertabrak pengemudi yang ngebut menerobos lampu merah.
Pengemudi itu dihukum penjara selama 3 bulan. Begitu bebas ia bisa bertemu
dan memeluk ketiga anaknya lagi. Sedangkan anak kami satu-satunya sudah
tiada. Kami masih terus berusaha dan berharap agar Tuhan berkenan
mengkaruniai seorang anak agar dapat kami peluk.
Ribuan kali kami mencoba memaafkan pengemudi itu. Betapa sulitnya. Begitu
juga kali ini. Maafkan aku Jack. Doakan agar permohonan kami terkabulkan.
Berhati-hatilah.
Bob”
Jack terhenyak. Ia segera keluar dari kendaraan mencari Bob. Namun, Bob
sudah meninggalkan pos jaganya entah kemana. Sepanjang jalan pulang ia
mengemudi perlahan dengan hati tak tentu sambil berharap kesalahannya
dimaafkan.
Tak selamanya pengertian kita harus sama dengan pengertian orang lain. Bisa
jadi suka kita tak lebih dari duka rekan kita. Hidup ini sangat berharga,
jalanilah dengan penuh hati-hati.
Hidup adalah Anugerah
Kekasihnya selalu ada disampingnya untuk menemani dan menghiburnya. Dia berkata akan menikahi gadisnya itu kalau gadisnya itu sudah bisa melihat dunia.
Suatu hari, ada seseorang yang mendonorkan sepasang mata kepada gadisnya itu Yang akhirnya dia bisa melihat semua hal, termasuk kekasih gadisnya itu .
Kekasihnya bertanya kepada gadisnya itu , ” Sayangggg … sekarang kamu sudah bisa melihat dunia. Apakah engkau mau menikah denganku?” Gadis itu terguncang saat melihat bahwa kekasihnya itu ternyata buta. Dan dia menolak untuk menikahi si pria pacar-nya itu yg selama ini sudah sangat setia sekali mendampingi hidupnya selama si gadis itu buta matanya.
Dan akhirnya si Pria kekasihnya itu pergi dengan meneteskan air mata, dan kemudian menuliskan sepucuk surat singkat kepada gadisnya itu, “Sayangku, tolong engkau jaga baik-baik ke-2 mata yg telah aku berikan kepadamu.”
* * * * *
Kisah di atas memperlihatkan bagaimana pikiran manusia berubah saat status dalam hidupnya berubah. Hanya sedikit orang yang ingat bagaimana keadaan hidup sebelumnya dan lebih sedikit lagi yang ingat terhadap siapa harus berterima kasih karena telah menyertai dan menopang bahkan di saat yang paling menyakitkan.
Hari ini sebelum engkau berpikir untuk mengucapkan kata- kata kasar Ingatlah akan seseorang yang tidak bisa berbicara.
Sebelum engkau mengeluh mengenai cita rasa makananmu, Ingatlah akan seseorang yang tidak punya apapun untuk dimakan.
Sebelum engkau mengeluh tentang suamimu, ingatlah akan seseorang yang menangis kepada Tuhan untuk meminta penyembuhan sehingga suaminya TIDAK LUMPUH seumur hidup.
Hari ini sebelum engkau mengeluh tentang hidupmu, Ingatlah akan seseorang yang begitu cepat pergi ke alam kubur dengan masih menyertakan kemiskinannya.
Sebelum engkau mengeluh tentang anak-anakmu Ingatlah akan seseorang yang begitu mengharapkan kehadiran seorang anak, tetapi tidak mendapatnya.
Dan ketika engkau lelah dan mengeluh tentang pekerjaanmu Ingatlah akan para penganguran, orang cacat dan mereka yang menginginkan pekerjaanmu.
Dan ketika beban hidup tampaknya akan menjatuhkanmu, pasanglah senyuman di wajahmu dan berterima kasihlah pada Tuhan karena engkau masih hidup dan ada di dunia ini.
Hidup adalah anugerah, syukurilah, jalanilah, nikmatilah dan isilah hidup ini dengan sesuatu yg bermanfaat untuk umat manusia.
NIKMATILAH dan BERI YANG TERBAIK DI SETIAP DETIK DALAM HIDUPMU, KARENA ITU TIDAK AKAN TERULANG LAGI untuk waktumu selanjutnya !!!
Jumat, 12 Maret 2010
Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001
NAMA : MUHAMMAD RIZAL AZMI
NIM : H1E109001
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | a. | bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan; | |
| b. | bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup clan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; | |
| c. | bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air clan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperlihatkan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis; | |
| d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
| |
Mengingat | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945; | |
| 2. | Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan
| |
| 3. | Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); | |
| 4. | Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
| |
| | MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan: | | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR. | |
| | BAB 1 | |
| |
| |
| | Pasal 1 | |
| |
| |
| 1. | Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah kecuali air laut dan air fosil; | |
| 2. | Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, Sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara; | |
| 3. | Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjadi agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya; | |
| 4. | Pengendalian rnncemaran air adalah upaya pencegahan dan penangulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air; | |
| 5. | Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; | |
| 6. | Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu; | |
| 7. | Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air; | |
| 8. | Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitasnya, dan atau fungsi ekologis; | |
| 9. | Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air; | |
| 10. | Status mutu air adalah tingkat . kondisi mutu air yang menunjukkanl kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan;
| |
| 11. | Pencemaran air adalah memasuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan mannusia, sehinga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
| |
| 12. | Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung didalam air atau ,air limbah; | |
| 13. | Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air,untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;
| |
| 14. | Air Iimbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair; | |
| 15. | Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan; | |
| 16. | Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen; | |
| 1 7. | Orang adalah orang perseorangan,dan atau kelompok orang dan atau badan hukum ; | |
| 18. | Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
| |
| | Pasal 2 | |
| (1) | Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemmaran air diselengarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem. | |
| (2) | Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. | |
| | Pasal 3 | |
| | Penyelengaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang - undangan. | |
| | Pasal 4 | |
| (1) | Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang dinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya. | |
| (2) | Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air. | |
| (3) | Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada : | |
| | a. sumber yang terdapat di dalam hutan lindung;
| |
| | b. mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan | |
| | c. akuifer air tanah dalam | |
| (4) | Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud didalam ayat (3). | |
| (5) | Ketentuan mengenai pencemaran kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan .
| |
| | BAB II | |
| | PENGELOLAAN KUALITAS AIR | |
| | Bagian Pertama
| |
| | Pasal 5
| |
| (1) | Pemerintah dilakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau lintas bataas negara.
| |
| (2) | Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten / Kota.
| |
| (3) | Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten / Kota.
| |
| | Pasal 6
| |
| | Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air sebagamana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota yang bersangkutan. | |
| | Bagian Kedua | |
| | Pendayagunaan Air | |
| | Pasal 7
| |
| (1) | Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota menyusun rencana pendayagunaan air. | |
| (2) | Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana,dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan fungsi ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat | |
| (3) | Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat
| |
| | Bagian Ketiga
| |
| | Pasal 8 | |
| (1) | Klasifikasi mutu
| |
| | a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air bakti air minum, dan atau peruntukan lain yang imempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
| |
| | b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan ,air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; | |
| | c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk imengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan tersebut; | |
| | d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi,pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
| |
| (2) | Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud
| |
| | Pasal 9 | |
| (1) | Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada; | |
| | a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | |
| | b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten / Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi.
| |
| | c. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten / Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota . | |
| (2) | Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh Pemerintah ,Pemerintah Propinsi, dan atau Peinerintah Kabupaten / Kota berdasarkan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
| (3) | Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang
| |
| (4) | Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. | |
| | Bagian Keempat
| |
| | Pasal 1 0 | |
| | Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. | |
| | Pasal 1 1
| |
| (1) | Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan atau penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah.
| |
| (2) | Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.
| |
| | Pasal 12 | |
| (1) | Pemerintah propinsi dapat menetapkan; | |
| | a. baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagamiana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan atau
| |
| | b.Tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (2).
| |
| (2) | Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi. | |
| (3) | Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air sebagaimana dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
| |
| | Pasal 13 | |
| (1) | Pemantauan kualitas air pada
| |
| | a. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota;
| |
| | b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten / Kota dalam satu propinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota; | |
| | c sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah propinsi dan atau sumber air yang merupakan lintas batas negara kewenangan pemantauannya berada pada Pemerintah.
| |
| (2) | Pemerintah dapat menugaskan Propinsi Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
| |
| (3) | Pemantauan kualitas air sebagamana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam )bulan sekali.
| |
| (4) | Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Menteri. | |
| (5) | Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. | |
| | Pasal 14
| |
| (1) | Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan; | |
| | a. kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air ; | |
| | b. kondisi baik , apabila mutu air memenuhi baku mutu air. | |
| (2) | Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. | |
| | Pasal 15 | |
| (1) | Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar; maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran. | |
| (2) | Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempertahankan dan atau meningkatkan kualitas air.
| |
| | Pasal 16 | |
| (1) | Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
| |
| (2) | Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri.
| |
| | Pasal 1 7
| |
| (1) | Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air Iimbah dari dua atau lebih laboratoriummaka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan. | |
| (2) | Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan menggunakan laboratorium rujukan nasional. | |
| | BAB Ill | |
| | PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
| |
| | Pasal 18 | |
| (1) | Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.
| |
| (2) | Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yailg lintas Kabupaten / Kota.
| |
| (3) | Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten / Kota.
| |
| | Pasal 19 | |
| | Pemerintah dalam melakukanpengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah propinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota yang bersangkutan. | |
| | Pasal 20
| |
| | Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang: | |
| | a. menetapkan daya tampung beban pencemaran; | |
| | b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;
| |
| | c. menetapkan persyaratan air Iimbah untuk aplikasi pada tanah; | |
| | d. menetapkan persyaratan pembuangan air Iimbah ke air atau sumber air; | |
| | e. memantau kwalitas air pada sumber air; dan | |
| | f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air. | |
| | Pasal 21
| |
| (1) | Baku mutu air Iimbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait. | |
| (2) | Baku mutu air Iimbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air Iimbah nasional sebagaiimana dimaksud dalam ayat (1). | |
| (3) | Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. 1 | |
| (4) | Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri. | |
| | Pasal 22 | |
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air.
| |||
| | Pasal 23 | |
| (1) | Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya. tampunng beban pencemmaran air pada sumber air. | |
| (2) | Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang�kurangnya 5 (Iima) tahun sekali. | |
| (3) | Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk | |
| | a. pemberian izin lokasi; | |
| | b. pengelolaan air dan sumber air ; | |
| | c. penetapan rencana tata ruang ; | |
| | d. pemberian izin pembuangan air limbah; | |
| | e. penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air. | |
| (4) | Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. | |
| | Bagian Kedua
| |
| | Pasal 24 | |
| (1) | Setiap orang yang membuang air Iimbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air Iimbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupatenl / Kota dikenakan retribusi. | |
| (2) | Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota. | |
| | Bagian Ketiga
| |
| | Pasal 25 | |
| | Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya. | |
| | Pasal 26 | |
| | Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penangung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penangulangan dan pemulihan. | |
| | BAB IV
| |
| | Pasal 27 | |
| (1) | Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran ,air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang. | |
| (2) | Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat | |
| | a. tanggal pelaporan; | |
| | b. waktu dan tempat; | |
| | c. peristiwa yang terjadi; | |
| | d. sumber penyebab; | |
| | e. perkiraan dampak. | |
| (3) | Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam iangka waktu selambat�lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskanya kepada Bupati / Walikota / Menteri. | |
| (4) | Bupati / Walikota / Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wa,iib negeri melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air | |
| (5) | Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati / Walikota / Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran airr serta dampaknya. | |
| | Pasal 28 | |
| | Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati / walikota / Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.
| |
| | Pasal 29 | |
| | Setiap penanggung,jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyaimpaikan laporannya kepada Bupati / Walikota / Menteri.
| |
| | BAB V
| |
| | Bagian Pertama | |
| | Hak | |
| | Pasal 30 | |
| (1) | Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik. | |
| (2) | Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air. | |
| (3) | Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan , kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku. | |
| | Bagian Kedua
| |
| | Pasal 31 | |
| | Setiap orang wajib : | |
| | a. melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) | |
| | b. mengendalikaan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud didalam Pasal 4 ayat (4). | |
| | Pasal 32 | |
| | Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
| |
| | Pasal 33 | |
| | Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota wajib memberikan lnformasi kepadamasyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. | |
| | Pasal 34 | |
| (1) | Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penataan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah | |
| (2) | Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air Iimbah ke air atau sumber air. | |
| (3) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati /Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri. | |
| (4) | Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
| |
| | BAB VI | |
| | PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN
| |
| | Bagian Pertama | |
| | Pemanfaatan Air Limbah | |
| | Pasal 35 | |
| (1) | Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air Iimbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupat / Walikota. | |
| (2) | Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan . | |
| (3) | Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati / Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. | |
| | Pasal 36 | |
| (1) | Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah aplikasi pada tanah. | |
| (2) | Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang -kurangnya : | |
| | a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman ; | |
| | b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan | |
| | c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat. | |
| (3) | Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati / Walikota. | |
| (4) | Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemkarssa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) | |
| (5) | Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah | |
| (6) | Penerbitan pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-selambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin | |
| (7) | Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. | |
| | Bagian kedua Pembuangan Air Limbah | |
| | Pasal 37
| |
| | Setiap penanggung usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menangulangi terjadinya pencemaran air | |
| | Pasal 38 | |
| (1) | Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin | |
| (2) | Dalam persyaratan izin Pembuangan air Iimbah sebagaimana dimaksud didalam ayat (1) waiib dicantumkan | |
| | a. kewajiban untukmengoloa Iimbah; | |
| | b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan ; | |
| | c. persyaratan cara pembuangan air limbah ; | |
| | d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulamgan keadaan darurat ; | |
| | e.persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ; | |
| | f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan ; | |
| | g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu atau pelepasan dadakan ;saat | |
| | h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang diperyaratkan ; | |
| | i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau. | |
| (3) | Dalam penetapan peryaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.
| |
| | Pasal 39
| |
| (1) | Bupati / Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air ; | |
| (2) | Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan bku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) | |
| | Pasal 40 | |
| (1) | Setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati / Walikota. | |
| (2) | Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. | |
| | Pasal 41 | |
| (1) | Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air. | |
| (2) | Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya : | |
| | a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman | |
| | b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan | |
| | c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat. | |
| (3) | Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati / Walikota . | |
| (4) | Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). | |
| (5) | Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana diamksud dalam ayat (4) menunjukakan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati / Walikota menerbitkan izin pembungan air limbah. | |
| (6) | Penerbitan izin pembungan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh ) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin. | |
| (7) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembungan air limbah ditetapkan oleh Bupati /Walikota dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan Mentei | |
| (8) | Pedoman kajian pembungan air limbah sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri | |
| | Pasal 42 | |
| | Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan sumber air. | |
| | BAB VII | |
| | PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | |
| | Bagian Pertama Pembinaan | |
| | Pasal 43 | |
| (1) | Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendaliaan pencemaran air. | |
| (2) | Pembinaan sebagaimana dimaksudkan dalam yat (1) meliputi: | |
| | a. pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelola lingkungan hidup; | |
| | b. penerapan kebijakan insentif dan atau disinsentif | |
| (3) | Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga. | |
| (4) | Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan oleh pemerintah Propinsi, pemerintah Kabupaten / Kota dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu. | |
| (5) | Pembangunan saran dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
| |
| | Bagian Kedua Pengawasan | |
| | Pasal 44 | |
| (1) | Bupati / Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penataan persyaratan yang tercantum dalam izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) | |
| (2) | Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan daerah. | |
| | Pasal 45 | |
| | Dalam hal tertentu pejabat pengawas lingkungan melakukan pengawasan terhadap penataan persyaratan yang tercantum dalam izin melakukan usaha dan atau kegiatan. | |
| | pasal 46 | |
| | (1) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasa 44 ayat (2) dan pasal 45 berwenag: | |
| | a.melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio visual, dan pengukuran; | |
| | b. meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepentingan, karyawan yang bersangkutan, konsultan, kontraktor, dan perangkat pemerintahan setempat; | |
| | c. membuat salinan dari dokumen dan atau membuat catatan yang diperlukan, antara lain dokumen perizinan, dokumen AMDAL, UKI, UPL, data hasil swapantau, dokumen surat keputusan organisasi perusahaan; | |
| | d. memasuki tempat tertentu; | |
| | e. mengambil contoh dari air limbah yang dihasilkan, air limbah yang dibuang, bahan baku, dan bahan penolog; | |
| | f'. memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas, dan instansi pengolahan limbah; | |
| | g. memeriksa instansi, dan atau alat transportasi; | |
| | (2) Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi pembuatan denah, sketsa, gambar, peta, dan atau dekripsi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan. | |
| | pasal 47 | |
Pejabat pengawas dalam melaksanakan tugasnya wajib memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal. | |||
| | BAB VIII | |
| | SANKSI | |
| | Bagian Pertama Sanksi Administrasi | |
| | Pasal 48 | |
| | Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatn yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40,dan Pasal 42, Bupati / Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi. | |
| | Pasal 49 | |
| | Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 25, Bupati / Walikota / Mentri berwenang menerapkan paksaan pemerintahan atau uang paksa. | |
| | Bagian Kedua Ganti Kerugian | |
| | Pasal 50 | |
| (1) | Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk membayar ganti kerugian dan aatau melakukan tindakan tertentu. | |
| (2) | Selain pembeban untuk melakukan tindakkan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakkan tertentu tersebut. | |
| | Bagian Ketiga
| |
| | Pasal 51 | |
| | Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 42, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 44, pasal 45, pasal 46, pasal 47 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
| |
| | BAB IX | |
| | KETENTUAN PERALIHAN | |
| | Pasal 52
| |
| | Baku mutu air limbah untuk jenis usah dan atau kegiatan tertentu yang telah ditetapkan oleh daerah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PeraturanPemerintah ini. | |
| | Pasal 53 | |
| (1) | Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati / Walikota. | |
| (2) | Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air Bupati / Walikota. | |
| | BAB X | |
| | KETENTUAN PENUTUP | |
| |
| |
| | Penetapan daya tampung beben pencemaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3) wajib ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga ) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini | |
| | Pasal 55 | |
| | Dalam hal baku mutu air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 ayat (1) belum atau tidak ditetapkan, berlaku kreteria mutu air untuk kelas II sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sebagai baku mutu air. | |
| | Pasal 56 | |
| (1) | Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, baku mutu air yang telah ditetapkan sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini | |
| (2) | Dalam hal baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih ketat dddari baku mutu air dalam peraturan pemerintah ini, maka baku mutu air sebelimnya tetap berlaku.
| |
| | Pasal 57 | |
| (1) | Dalam hal jenis usaha dan atau kegiatan belum ditentukan baku mutu air limbahnya, maka baku mutu air limbah yang berlaku di daerah tersebut dapat ditetepkan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. | |
| (2) | Ketentuan mengenai baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetepkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.
| |
| | Pasal 58
| |
| | Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang telah ada, tetap brlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan pemerintah ini. | |
| | Pasal 59 | |
| | Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Penendalian Pencemaran Air ( Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409) dinyatakan tidak berlaku. | |
| | Pasal 60
| |
| | Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. | |
| | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | |
|
Ditetapkan di Jakarta
ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Diundangkan di Jakarta
ttd. BAMBANG KESOWO |