Welcome My Blog

Sangat senang sekali bila ada yang ikhlas melihat blog ku yang sederhana ini.

Jumat, 12 Maret 2010

Program Menteri Lingkungan Hidup

· Program Adiwiyata

Adiwiyata adalah tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.

§ Tujuan program Adiwiyata

Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

· Program Agro Industri

Berdasarkan Pasal 102 butir b Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Deputi II) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian, pemantauan, pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

Sesuai dengan tugas pokok tersebut, Asdep 3/II menjalankan fungsi :

1. Perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran sumber agro industri.

2. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan.

3. Pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pengawasan penaatan oleh pemerintah daerah.

STRATEGI PELAKSANAAN

1. Menurunkan beban pencemaran dari sumber agro industri;

2. Menyiapkan peraturan perundangan pengendalian pencemaran lingkungan;

3. Meningkatkan peran aktif mitra strategis dalam pengendalian pencemaran lingkungan;

4. Meningkatkan pemahaman dan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi pengendalian pencemaran lingkungan;

5. Meningkatkan kualitas SDM dalam pengendalian pencemaran.

· Program Adipura

Adipura, merupakan salah satu upaya menangani limbah padat domestic di perkotaan. Dalam perkembangannya, lingkup kerja Program Adipura difokuskan pada upaya untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi kota “ Bersih & Hijau “. Ada dua kegiatan pokok dalam penanganan limbah domestik dan ruang terbuka hijau di perkotaan, yaitu :

(1) Memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan berdasarkan pedoman dan kriteria yang ditetapkan untuk menentukan peringkat kinerja kota;

(2) Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.

Pemantauan dan evaluasi kinerja didasarkan pada kriteria Adipura yang meliputi aspek-aspek: (a) Pengelolaan sampah, (b) Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH), (c) Pengelolaan kebersihan perairan terbuka dari sampah.

Diharapkan melalui Program ini setiap daerah dapat mendayagunakan seluruh kemampuannya melalui dukungan dari segenap segmen masyarakat untuk secara bersama-sama mengatasi permasalahan lingkungan hidup perkotaan. Hasil Pelaksanaan Program Adipura yang telah dicapai sejak dicanangkan hingga pada tahun ketujuh. Adipura 2008/2009, sedikit banyak telah memberikan motivasi dan dorongan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance .

Pada tahun ketujuh pelaksanaan Program Adipura di Regional Sumapapua, yakni tahun 2008-2009, jumlah kabupaten/kota yang mengikuti program ini mencapai 73 kota dari 125 Kabupaten/Kota terdiri dari 1 kota Metropolitan, kota sedang 13, kota kecil 58, sebagaimana data terlampir.

Tabel 1. Jumlah Kota Adipura

KATEGORI KOTA

JUMLAH PENDUDUK

JUMLAH KOTA

Metropolitan

>1.000.000

14

Besar

501.000 – 1.000.000

13

Sedang

101.000 – 500.000

72

Kecil

20.000 - 100.000

276

Jumlah Kota Peserta Program ADIPURA

375

Jumlah Kota di Indonesia

440

Tabel 2. Jumlah Kota Adipura di Regional Sumapapua

KATEGORI KOTA

JUMLAH PENDUDUK

JUMLAH KOTA

Metropolitan

>1.000.000

1

Besar

501.000 – 1.000.000

0

Sedang

101.000 – 500.000

14

Kecil

20.000 - 100.000

Jumlah Kota Peserta Program ADIPURA

73

Jumlah Kota di Sumapapua

125

Tabel 2.1 Jumlah Kota Peserta Adipura di Sumapapua Tahun 2008-2009

ROPINSI

JUMLAH KOTA

KOTA YANG DIPANTAU

Sulawesi Selatan

24

22

Sulawesi Utara

14

8

Sulawesi Tenggara

12

8

Sulawesi Tengah

10

5

Sulawesi Barat

5

3

Gorontalo

6

5

Maluku

9

3

Maluku Utara

8

5

Papua

26

8

Irian Jaya Barat

11

4

JUMLAH

125

72

· Program Amdal

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

§ Guna Amdal

o Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah

o Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan

o Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan

o Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

o Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

§ Prosedur Amdal

o Proses penapisan (screening) wajib AMDAL

o Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat

o Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)

o Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

· Program Bahan Berbahaya dan Beracun

· Program Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Nasional

Indonesia telah meratifikasi Kovensi Keanekaragaman Hayati dalam bentuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati. Sesuai dengan mandat yang tercantum dalam pasal 18 (3) dari Konvensi tersebut maka Kementerian Lingkungan Hidup sebagai National Focal Point dari Konvensi Keanekaragaman Hayati membangun Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia berbasis internet.

Balai Kliring Keanekaragaman Hayati mempunyai misi untuk :

· mempromosikan dan memfasilitasi kerjasama teknis dan ilmiah

· mengembangkan mekanisme global untuk pertukaran dan integrasi informasi

· mengembangkan jejaring

· Program Diklat Lingkungan

Pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bidang lingkungan hidup. Melalui pendekatan metode Androgogi dan peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh Pusat pendidikan dan pelatihan (PUSDIKLAT) diharapkan memberikan perubahan perilaku serta sikap positif terwujudnya pelestarian lingkungan hidup yang melaksanakan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pusdiklat Kementerian Negara Lingkungan Hidup melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain : Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan, Penyusunan Kurikulum dan materi ajar pelatihan, Pembuatan Visualisasi/film dokumenter yang dapat mendukung pemahaman materi pelatihan, pelaksanaan seminar, lokakarya dan sosialisasi tentang Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan (JAFUNG PEDAL).

§ Tujuan Pendidikan dan Pelatihan

untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan serta wawasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik teknis maupun manajemen.

· Program Eco Pesantren

Eco-Pesantren adalah Suatu Institusi Pendidikan Islam yang mempunyai kepedulian pada aktivitas yang tanggap terhadap lingkungan hidup.

§ Tujuan

o Meningkatkan kesadaran bahwa ajaran Islam menjadi pedoman dalam berprilaku yang ramah lingkungan

o Penerapan ajaran Islam dalam kegiatan sehari-hari

o Memberdayakan Komunitas pesantren untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang islami berdasarkan al-Qur'an dan al Sunnah

o Meningkatkan aktivitas yang mempunyai nilai tambah baik secara ekonomi, sosial dan ekologi

o Menjadikan pondok pesantren sebagai pusat pembelajaran yang berwawasan lingkungan bagi komunitas pesantren dan masyarakat sekitar

o Sosialisasi materi lingkungan dalam aktivitas pondok Pesantren

o Mewujudkan kawasan pondok pesantren yang baik, bersih dan sehat.

· Program Green Fins Indonesia

· Program Informasi Mengenai Sampah

· Program Kalpataru

Kosakata KALPATARU dalam bahasa Sanskerta berarti pohon kehidupan. Lambang ini diambil dari relief Candi Mendut, Jawa Tengah ini diangkat ke permukaan menjadi nama sebuah penghargaan di bidang lingkungan yang diberikan perorangan atau masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporannya dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup. Pendahulu Bangsa Indonesia menorehkan pahatan KALPATARU untuk menggambarkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang antara hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.

Salah satu prinsip pembangunan adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10 huruf (i) UU No. 23 Tahun 1997, menyebutkan bahwa "dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup". Salah satu bentuk penghargaan tingkat nasional yang diberikan oleh Pemerintah adalah KALPATARU.

Penghargaan KALPATARU diberikan pada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya di dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sejak tahun 1980-2003, KALPATARU telah diberikan kepada 195 orang/kelompok yang terdiri dari 4 kategori, yaitu Perintis Lingkungan (57), Pengabdi Lingkungan (50), Penyelamat Lingkungan (64), dan Pembina Lingkungan (24).

· Program Langit Biru

§ Latar Belakang

Pencemaran udara menjadi masalah yang serius terlebih tahun-tahun terakhir ini terutama di kota-kota besar. Upaya pengendalian pencemaran termasuk pencemaran udara pada dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas udara sejak tahun 1992 telah melaksanakan Program Langit Biru sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, yang selanjutnya dikukuhkan dengan Kepmen LH No. 15/1996 tentang Langit Biru. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 2/2002 maka Program Langit Biru menjadi bagian kegiatan dari program Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengembangkan sistem penaatan terhadap sumber pencemaran emisi sumber bergerak.

logo Langit Biru dimaksudkan untuk mendekatkan Program Langit Biru, sehingga dengan melihat logo tersebut masyarakat sudah mengenal dan mengetahui arti Program Langit Biru. Logo Langit Biru akan digunakan dalam bahan-bahan publikasi, seperti buku-buku, brosur, pin, spanduk dan t-shirt.

§ Misi Langit Biru

Mengembangkan kebijakan nasional dalam pengendalian pencemaran udara

o Meningkatkan kapasitas daerah dalam pengendalian pencemaran udara melalui penguatan isntitusi di daerah dan pemanfaatan teknologi

o Meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengendalian, pencegahan dan pemulihan kualitas udara

o Meningkatkan partisipasi peran masyarakat dalam mewujudkan udara bersih.

· Program Layanan Informasi Standarisasi Kompetensi Bidang Lingkungan

· Program Manajemen Lingkungan

· Program Menuju Indonesia Hijau

· Program Piagam Bumi

Piagam Bumi adalah sebuah deklarasi prinsip-prinsip pokok untuk membangun masyarakat global yang berkeadilan, berkelanjutan dan damai di abad ke- 21. Piagam Bumi berupaya untuk mengilhami seluruh umat manusia akan pengertian baru tentang saling ketergantungan global dan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan keluarga umat manusia, yaitu kehidupan dunia yang lebih besar, dan generasi yang akan datang. Piagam Bumi merupakan cetusan harapan dan sebuah seruan untuk bertindak.

Piagam Bumi sangat peduli terhadap masa transisi menuju cara hidup yang berkelanjutan dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Salah satu tema utama adalah integritas ekologis. Namun, Piagam Bumi menyadari bahwa tujuan-tujuan dari perlindungan ekologis, pengentasan kemiskinan, pembangunan ekonomi yang adil, penghargaan atas Hak Azazi Manusia, demokrasi dan perdamaian adalah saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan. Karena itu Piagam ini memberikan kerangka etika baru yang terintegrasi dan inklusif sebagai panduan untuk masa transisi menuju masa depan yang berkelanjutan.

Piagam Bumi adalah sebuah produk dialog yang mendunia serta lintas budaya yang berlangsung selama satu dekade, tentang tujuan-tujuan dan nilai-nilai bersama. Proyek Piagam Bumi dimulai sebagai Prakarsa PBB, namun diteruskan dan dilengkapi oleh prakarsa masyarakat madani global. Piagam Bumi diselesaikan dan kemudian dicanangkan sebagai piagam masyarakat pada tahun 2000 oleh Komisi Piagam Bumi, sebuah entitas internasional yang independen.

Penulisan rancangan Piagam Bumi telah melibatkan proses konsultasi yang paling terbuka dan paling partisipatif yang pernah dilakukan dalam penulisan sebuah dokumen internasional. Proses tersebut adalah sumber primer dari legitimasinya sebagai pedoman kerangka etis. Legitimasi dokumen tersebut telah diperluas dengan dukungan dari lebih dari 4500 (empat ribu lima ratus) organisasi, termasuk pemerintah dan organisasi internasional.

Khusus mengenai legitimasi, semakin banyak ahli-ahli hukum internasional yang mengakui status Piagam Bumi sebagai dokumen hukum lunak (soft law document). Dokumen hukum lunak seperti Universal Declaration on Human Rights (Deklarasi Universal Hak Azazi Manusia) dianggap sebagai aturan moral dan bukan aturan hukum bagi pemerintah yang setuju untuk mendukung dan mengadopsi aturan tersebut, dan seringkali aturan moral tersebut menjadi dasar dari aturan hukum tersebut.

Pada saat ketika perubahan-perubahan besar dalam bagaimana kita berpikir dan hidup betul-betul diperlukan, Piagam Bumi menantang kita untuk mengevaluasi nilai-nilai yang kita anut dan memilih cara yang lebih baik. Pada saat ketika kemitraan internasional menjadi sangat penting, Piagam Bumi mendorong kita untuk mencari persamaan di antara perbedaan-perbedaan dan untuk merangkul etika global yang baru yang dianut oleh semakin banyak orang di seluruh dunia. Pada saat ketika pendidikan untuk pembangunan yang berkelanjutan menjadi sangat perlu, Piagam Bumi memberikan perangkat pendidikan yang sangat bernilai.

· Pusat Virtual Informasi Lingkungan Indonesia

· Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional

· Program Pasar Berseri

Pasar adalah salah satu komponen utama pembentukan komunitas masyarakatbaik di desa maupun di kota sebagai lembaga distribusi berbagai macam kebutuhan manusia seperti bahan makanan, sumber energi, dan sumberdayalainnya. Pasar berperan pula sebagai penghubung antara desa dan kota.Perkembangan penduduk dan kebudayaan selalu diikuti oleh perkembanganpasar sebagai salah satu pendukung penting bagi kehidupan manusia seharihariterutama di kawasan perkotaan.

§ Pengertian Pasar Berseri

Pasar Berseri ‘bersih, sehat, ramah lingkungan, dan indah’ merupakan konseppemikiran ulang menuju peningkatan performa pasar tradisional. Konsep inimengarah pada dua hal, yaitu: optimalisasi kinerja pasar tradisional dan peningkatan infrastruktur; dan pengembalian peran pasar tradisional sebagai distributor produk-produk lokal. Upaya tersebut diharapkan mampu menjadikan pasar tradisional memenuhi syarat minimal sebuah pasar, dimana terbangun regularity, adequacy, dan security, dengan terciptanya comfortability bagi pelakupasar dalam berniaga.

§ Maksud dan Tujuan

- Mendorong terbinanya tata kehidupan pasar yang harmonis dan kondusif bagi seluruh pelaku pasar.

- Mempertahankan dan mengembangkan warisan budaya berupa tradisi yang sudah ada di setiap pasar maupun kekhasan bangunan fisik pasar sebagai penciri lokal.

- Menumbuhkan kepedulian dan meningkatkan pengetahuan para pelakupasar pada produk ramah lingkungan dan produk lokal, sertamenempatkan produk tersebut sebagai penciri pasar tradisional.

- Menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, tertata, hijau, danramah lingkungan.

· Program Perencanaan Lingkungan

· Program Pusat Produksi Bersih Nasional

Tujuan pendirian PPBN adalah untuk memfasilitasi, mempromosikan dan mengkatalis pengembangan dan penerapan Produksi Bersih (PB) di Indonesia. PPBN akan menstimulasi dan mendorong kegiatan-kegiatan teknis, tukar informasi, memperluas jaringan, proyek-proyek percontohan dan pelatihan PB sehingga menumbuhkan pasar Produksi Bersih di Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatannya, PPBN mendapat pengarahan dari Komite Pengarah PPBN, yang keanggotaannya terdiri dari Institusi Pemerintah dan Non Pemerintah, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 76 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah PPBN yang telah direvisi dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 90 Tahun 2006.

Untuk lebih mengoptimalkan kemandirian PPBN, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Laksana PPBN menyatakan bahwa Jabatan Direktur PPBN ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dengan demikian jabatan Direktur Eksekutif PPBN dipisahkan dari jabatan Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi.

§ Manfaat Program

o Manfaat bagi Pembeli

o Kemudahan mendapatkan barang kebutuhan dan bahan mentah yangbersih dan sehat

o Memperoleh kenyamanan dan jaminan keamanan

o Mendapatkan perlindungan akan hak-haknya

o Manfaat bagi Pedagang

- Mendapatkan layanan fasilitas yang lebih baik

- Mendapatkan kenyamanan dan keamanan

- Mendapatkan perlindungan akan hak-haknya

- Peningkatan jumlah konsumen

- Peningkatan pendapatan

o Manfaat bagi Pengelola Pasar dan Pemerintah Daerah

- Pengembangan dan promosi produk-produk tradisional setempat

- Terkelolanya limbah pasar

- Optimalisasi dan efisiensi dalam pengelolaan pasar

- Peluang mendapatkan apresiasi dari individu, lembaga pemerintah, atau lembaga lain

- Peningkatan konsumen

- Peningkatan PAD

o Manfaat bagi Masyarakat Sekitar Pasar

- Tersalurkanya produk-produk local

- Penyerapan sumberdaya setempat

- Terkelolanya dampak cemaran kegiatan pasar

- Tertatanya akses transportasi

· Pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun

· Pengolahan Limbah Usaha Kecil

· Pengolahan Pinjaman Lunak Lingkungan

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Bagian Ketujuh, Asisten Deputi Urusan Insentif dan Pendanaan Lingkungan (Asdep 3/VII) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 3/VII KLH menyelenggarakan fungsi :

1. Penyiapan rumusan kebijakan dan strategi penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan;

2. Pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan;

3. Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakaan dan penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan.

· Perlindungan Ozon

Ozon adalah gas yang secara alami terdapat di dalam atmosfir. Masing-masing molekul ozon terdiri dari tiga buah atom oksigen dan dinyatakan sebagai O3. Ozon bisa dijumpai di dua wilayah atmosfir. Sekitar 10% ozon berada di lapisan troposfir, yaitu wilayah atmosfir yang paling dekat dengan permukaan bumi dari permukaan bumi hingga ketinggian 10-16 kilometer. Sekitar 90% persen ozon berada di lapisan stratosfir, yaitu wilayah atmosfir yang terletak mulai dari puncak troposfir hingga ketinggian sekitar 50 kilometer. Ozon yang berada di stratosfir sering kali disebut lapisan ozon.

Penipisan lapisan ozon dan pemasan global/perubahan iklim merupakan dua masalah yang saling terkait; baik secara saintifik, teknologi, maupun dampaknya. Peningkatan temperatur permukaan bumi menyebabkan turunnya temperatur lapisan stratosfer; hal ini memperlambat pemulihan lapisan ozon. Ilmuwan NASA memperkirakan bahwa akibat pemanasan global, pemulihan lapisan ozon akan terlambat 18 tahun dari perkiraan semula, yakni tahun 2068 (semula 2050). Di sisi lain, penggunaan sumber energi secara boros, disamping menyebabkan krisis energi, juga bertanggung jawab terhadap semakin tingginya pemanasan global. Dengan demikian ketiga masalah di atas, penipisan lapisan ozon, pemanasan global, dan penggunaan sumber energi memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain.

§ Bahaya Yang Bisa Timbul Akibat Kerusakan Lapisan Ozon

Berkurangnya konsentrasi ozon akan menyebabkan semakin tingginya tingkat radiasi UV-B yang dapat mencapai permukaan Bumi. Pancaran radiasi UV-B yang merupakan bagian dari sinar matahari sebenarnya tidak berubah, namun semakin berkurangnya ozon maka berkurang pula perlindungan sehingga lebih banyak lagi radiasi UV-B yang bisa mencapai permukaan Bumi. Hasil studi menunjukkan bahwa tingkat radiasi UV-B yang diukur di permukaan Bumi di daerah Antartika (Kutub Selatan) meningkat dua kali lipat bersamaan dengan kehadiran lubang ozon di atas Antartika. Studi lain mengkonfirmasikan terdapat hubungan yang nyata antara berkurangnya ozon dengan meningkatnya radiasi UV-B di Kanada selama beberapa tahun yang lalu.

· Proper

Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional.

§ Tujuan

Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk:

-

Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.

-

Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan

-

Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan

-

Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup

-

Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery (4R) dalam pengelolaan limbah

· Perubahan Iklim

Isu utama yang harus ditangani dalam mengantisipasi perubahan iklim global adalah bagaimana agar sistem iklim bumi tidak terganggu dan terus memburuk. Para wakil pemerintah berbagai negara lalu membentuk sebuah panel untuk melakukan pembicaraan-pembicaraan awal tentang isu ini. Setelah melalui proses yang panjang, kerangka PBB tentang Konvensi Perubahan Iklim (UN Framework Convention on Climate Change, UNFCCC) akhirnya diterima secara universal sebagai komitmen politik internasional tentang perubahan iklim pada KTT Bumi tentang Lingkungan dan Pembangunan (UN Conference on Environment and Development, UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil, 1992.

Konvensi ini merupakan pilihan dan langkah yang tepat meskipun serba sulit. Oleh karena itu, di dalamnya banyak masalah berat dan serius, misalnya apakah suatu ketentuan harus mengikat secara hukum (legally binding) atau tidak, ditangani secara ringan dan kurang tegas. Inilah harga yang harus dibayar dalam suatu diplomasi dan negosiasi internasional, kompromi untuk menghindari konflik yang membubarkan tujuan besar secara keseluruhan.

· Warga Madani

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap. MPR RI) Nomor VI/MPR/2002, yang memberikan rekomendasi atas laporan pelaksanaan Putusan MPR RI antara lain oleh Presiden, menyebutkan bahwa eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan hidup. Hal ini disebabkan tidak konsistennya pelaksanaan manajemen lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya dalam masalah pengawasan dan pengembangan mekanisme dan kelembagaannya.

Dengan memperhatikan permasalahan sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, pengelolaan di bidang pelestarian lingkungan hidup mempunyai beberapa ciri khas, yaitu tingginya potensi konflik, tingginya potensi ketidaktentuan (uncertainty), kurun waktu yang sering cukup panjang antara kegiatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta pemahaman masalah yang tidak mudah bagi masyarakat luas. Karena ciri-ciri ini, usaha pelestarian akan selalu merupakan suatu usaha yang dinamis, baik dari segi tantangannya yang dihadapi maupun jalan keluarnya.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut Tap. MPR RI Nomor VI/MPR/2002 antara lain merekomendasikan untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance secara konsisten dengan menegakkan prinsip-prinsip rule of law, tranparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dalam hubungan ini, perlu diusahakan agar masyarakat umum sadar dan mempunyai kesadaran pada kelestarian lingkungan hidup, mempunyai informasi yang cukup tentang masalah-masalah yang dihadapi, dan mempunyai keberdayaan dalam berperan serta pada proses pengambilan keputusan demi kepentingan orang banyak. Sejalan dengan otonomi daerah, pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan mengandung maksud untuk meningkatkan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta dalam intensitas tinggi oleh masyarakat umum inilah yang dapat menjamin dinamisme dalam pengelolaan lingkungan, sehingga pengelolaan ini mampu menjawab tantangan tersebut di atas. Mekanisme peran serta masyarakat ini perlu termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui mekanisme demokrasi.

§ Masalah

Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pada masa depan akan dihadapkan pada berbagai kompleksitas, dinamika dan keragaman persoalan social ekonomi, dan politik yang bersifat kontradiktif yang memerlukan perhatian dan penanganan dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta seluruh potensi masyarakat di berbagai daerah.

Pola pikir yang terbentuk sebagai akibat pengalaman selama ini dengan sistem pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik, lemahnya pengawasan, ketidaktanggapan dalam mengubah pendekatan dan strategi pembangunan, serta ketidak selarasan antara kebijakan dan pelaksanaan pada berbagai bidang pembangunan dan terjadinya krisis ekonomi telah menyebabkan melemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas secara otonom, tidak terdesentralisasinya kegiatan pelayanan masyarakat, ketidakmerataan pertumbuhan ekonomi antar daerah, dan ketidakberdayaan masyarakat dalam proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan di berbagai daerah.

Di samping itu, pembangunan sektoral yang terpusat cenderung kurang memperhatikan keragaman kondisi sosial ekonomi daerah menyebabkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, lemahnya pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat, dan kurang efektifnya pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Di pihak lain, kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun. Penyebab utamanya adalah, karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan. Hal ini terjadi mengingat kelemahan kekuatan politik dari pihak-pihak yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Seperti diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan lingkungan hanya didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang mempunyai kekuatan politik dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan selama ini yang lebih menekankan pada pendekatan sektor dan cenderung terpusat, menyebabkan pemerintah daerah kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu,

(1) kekuatan pelestarian lingkungan perlu mendapat dukungan dari kekuatan-kekuatan politik primer;

(2) demi keberhasilan usaha pelestarian lingkungan, masyarakat luas perlu mempunyai keberdayaan, mampu dan aktif berperan serta secara efektif melalui mekanisme demokrasi;

(3) pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, perlu memiliki kemampuan ketataprajaan di bidang lingkungan hidup (good environmental governance), agar mampu menjawab tantangan dari masyarakat yang sudah diberdayakan.

(4) usaha peningkatan penaatan dalam pengelolaan lingkunan hidup adalah penting. Penegakan hukum merupakan salah satu aspek utama dalam peningkatan penaatan di samping pemanfaatan instrumen-instrumen pengelolaan lainnya.

Sumber : http://www.menlh.go.id

Peratura Air Limbah

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 09 TAHUN 2007
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
INDUSTRI RAYON
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup
perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari
lingkungan hidup;

b. bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran dari
usaha dan/atau kegiatan industri rayon perlu dilakukan
upaya pengendalian pencemaran air dengan menetapkan
baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan
industri rayon;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau
Kegiatan Industri Rayon;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);

7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun
2006;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Industri rayon adalah industri yang memproduksi serat dengan cara
regenerasi polimer selulosa yang diperoleh dari kayu atau sisa kapas
pendek.

2. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur
pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke
dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.


3. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah
permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air,
sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.

4. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang
berwujud cair.

5. Kuantitas air limbah maksimum adalah jumlah air limbah tertinggi
yang masih diperbolehkan dibuang ke sumber air setiap satuan
produk.

6. Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar
dalam air limbah.

7. Titik penaatan (point of compliance) adalah satu atau lebih lokasi yang
dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku
mutu air limbah.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2
(1) Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan berdasarkan
kadar dan kuantitas air limbah.

Pasal 4
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setiap saat
tidak boleh dilampaui.

Pasal 5
(1) Daerah dapat menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan industri rayon dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini.
(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan peraturan daerah provinsi.


Pasal 6
Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari usaha
dan/atau kegiatan industri rayon mensyaratkan baku mutu air limbah
lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1), maka diberlakukan baku mutu air limbah
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh AMDAL atau rekomendasi UKL dan
UPL.

Pasal 7
Dalam hal hasil kajian mengenai pembuangan air limbah mensyaratkan
baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 6, maka dalam
persyaratan izin pembuangan air limbah diberlakukan baku mutu air
limbah berdasarkan hasil kajian.

Pasal 8
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan industri rayon wajib:
a. melakukan pengelolaan air limbah sehingga mutu air limbah yang
dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu air limbah yang
telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
b. menggunakan saluran pembuangan air limbah yang kedap air sehingga
tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan;
c. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah dan melakukan
pencatatan debit harian air limbah tersebut;
d. tidak melakukan pengenceran air limbah, termasuk mencampur
buangan air bekas pendingin ke dalam aliran buangan air limbah;
e. melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya;
f. memisahkan saluran buangan air limbah dengan saluran limpasan air
hujan;
g. melakukan pemantauan harian kadar parameter baku mutu air
limbah, untuk parameter pH dan COD;
h. menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji;
i. memeriksakan kadar parameter baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini secara periodik
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan ke laboratorium yang
telah terakreditasi;
j. menyampaikan laporan debit harian air limbah, pencatatan produksi
bulanan, pemantauan harian kadar parameter air limbah, dan hasil
analisa laboratorium terhadap baku mutu air limbah sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada
Bupati/Walikota, dengan tembusan Gubernur dan Menteri, serta
instansi lain yang terkait sesuai dengan peraturan perundanganundangan;
dan
k. melaporkan kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan Gubernur dan
Menteri mengenai kejadian terlampauinya baku mutu karena keadaan
terhentinya sebagian atau seluruh kegiatan operasi sampai dimulainya
kembali kegiatan operasi tersebut disertai rincian kegiatan
penanggulangannya.

Pasal 9
Bupati/Walikota wajib mencantumkan baku mutu air limbah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, atau Pasal 7 dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ke dalam izin
pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri rayon.

Pasal 10
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini semua peraturan yang
berkaitan dengan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan
industri rayon yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 4 Juli 2007
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Ir. Rachmat Witoelar.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
Hoetomo, MPA.

Mengetahui Air tercemar atau tidak

Sifat – sifat yang umumnya diuji dan dapat digunakan untuk menentukan apakah air tercemar atau tidak adalah :

● Nilai pH, keasaman dan alkalinitas

● Suhu

● Warna, bau, dan rasa

● Jumlah padatan

● BOD dan COD

● Pencemaran mikroorganisme pathogen

● Kandungan minyak

● Kandungan Logam berat

● Kandungan bahan radioaktif

# IDENTIFIKASI PENCEMAR :

a. Langsung

Penggunaan panca indera untuk mengidentifikasi adanya pencemaran, misalnya bau, rasa tidak enak, kekeruhan, pertumbuhan tanaman air, dll.

b. Tidak Langsung

Keluhan penduduk dalam mengkonsumsi air dan adanya bioindikator pada perairan.

# SAMPLING

Sampling dilakukan minimal 2 lokasi, yaitu di hulu dimana air diperkirakan belum tercemar dan di muara (hilir) dimana air diperkirakan telah tercemar.

# ANALISIS DATA

1. Turbidity (Kekeruhan) : disebabkan oleh banyak faktor, antara lain debu, tanah liat, bahan organik, dan mikroorganisme. Kekeruhan menyebabkan air menjadi kotor dan tidak jernih. Hal ini mengganggu penetrasi sinar matahari, sehingga mengganggu proses fotosintesis tanaman air. Selain itu bakteri patogen dapat berlindung di dalam atau di sekitar bahan penyebab turbidity tersebut.

2. Temperatur

Temperatur perairan dapat bervariasi tergantung faktor adanya pencemar, misalnya pembuangan air limbah dapat menyebabkan kenaikan temperatur perairan sehingga mengganggu kehidupan biota air. Pengukuran temperatur dapat dilakukan dengan menggunakan air raksa dan dapat langsung dilakukan diperairan atau lokasi sampling.

3. pH

Konsentrasi ion hidrogen dalam suatu perairan dapat dinyatakan dengan pH. Organisme sangat sensitif terhadap perubahan ion hidrogen. Air limbah pertambangan dan pertanian mengakibatkan tingginya kadar ion hidrogen sehingga membahayakan kehidupan biota air. Tingginya konsentrasi ion hidrogen menunjukkan perairan bersifat asam. Pengukuran pH dapat menggunakan pH meter atau kertas lakmus. Pengukurannya juga dapat langsung dilakukan di lokasi sampling.

4. Dissolved Oksigen (Oksigen Terlarut)

DO merupakan parameter penting untuk mengukur pencemaran air.

DO dapat diukur dengan menggunakan DO meter. Sebelum melakukan pengukuran dengan DO meter, sebaiknya dilakukan kalibrasi meter sehingga arus listrik yang dicatat sebanding dengan konsentrasi O2 .

5. Biological Oxygen Demand (BOD)

Yaitu banyaknya oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme pada waktu melakukan proses dekomposisi bahan organik yang ada di perairan.

Penggunaan oksigen yang rendah menunjukkan kemungkinan air jernih, mikroorganisme tidak tertarik menggunakan bahan organik dan mikroorganisme mati.

6. Total Solid

Terdiri dari bahan terlarut (dissolved solid) dan tidak terlarut (suspended solid) yang ada di air. Adanya bahan-bahan tersebut menyebabkan kualitas air tidak baik, menimbulkan berbagai reaksi dan mengganggu estetika.

Pengukuran total solid dilakukan dengan cara penyaringan kemudian pengeringan.

Senin, 01 Maret 2010

Siklus Biogeokimia (Kalsium)

TUGAS KIMIA LINGKUNGAN
“SIKLUS BIOGEOKIMIA”

DOSEN PEMBIMBING :
IBU NOPI STIYATI. P. S.Si, MT

Disusun oleh :

NAMA : MUHAMMAD RIZAL AZMI
NIM : H1E109001

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS TEKNIK
PROGRAM STUDI S1 TEKNIK LINGKUNGAN
BANJARBARU
2010

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, sebagai ungkapan rasa syukur saya kehadirat Allah SWT. Atas rahmat, taufik, dan hidayah-Nya, sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada dosen pengajar dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar menjadi makalah yang sempurna. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembacanya dan mendapatkan ridha dari Allah SWT. Amin Ya robbal ’alamin.

Banjarbaru, Februari 2010

Penyusun








DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan 2
BAB 2 PEMBAHASAN 3
2.1 Apa itu Kalsium (Ca) ? 3
2.2 Fungsi Kalsium (Ca) 5
2.3 Makanan Yang kaya akan Kalsium(Ca) 5
2.4 Gejala yang terjadi jika kekurangan Kalsium (Ca) 5
2.5 Gejala yang terjadi jika kelebihan Kalsium (Ca) 6
2.6 Keperluan Kalsium (Ca) pada Laki-laki dan Wanita 6
2.7 Keperluan Kalsium (Ca) menurut umur ………………………… 7
2.8 Faktor yang dapat meningkatkan absorpsi Kalsium (Ca) ……….. 8
2.9 Faktor yang menghambat absorpsi Kalsium (Ca) ……………… 9
3.0 Siklus Biogeokimia dari Kalsium (Ca) …………………………… 9
BAB 3 PENUTUP 11
3.1 Kesimpulan 11
3.2 Saran 11
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………........ 12
PENDAHULUAN
BAB 1

1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita semua tahu bahwa di alam sekitar banyak sekali terjadi kejadian, proses, penemuan, pemanfaatan, dan segala sesuatu tentang kimia di lingkungan alam sekitar, termasuk di dalamnya kerak bumi, udara, benda-benda angkasa dan sebagainya tersusun atas unsur dan senyawanya, sesuai yang kita ketahui kurang lebih ada 106 unsur kimia yang sudah ditemukan sampai saat ini termasuk unsur kalsium, sesuai yang kita ketahui tiap-tiap unsur kimia itu termasuk kalsium memiliki nama, lambang, struktur, dan manfaat yang berbeda-beda.
Pada kesempatan ini,saya akan mengambil tema tentang Ca(Kalsium), karena kalsium itu mempunyai banyak sekali manfaat dalam kehidupan kita sehari-hari baik itu dalam proses pertumbuhan, pertahanan tubuh, dll. Dengan begitu selayaknya kita sebagai mahasiswa harus tahu mengenai hal tersebut walaupun itu sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari.

1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Apa itu Kalsium (Ca) ?
2. Apa saja Fungsi Kalsium (Ca) ?
3. Makanan apa saja yang kaya akan Kalsium (Ca) ?
4. Gejala apa saja yang terjadi jika kekurangan Kalsium (Ca) ?
5. Gejala apa saja yang terjadi jika kelebihan Kalsium (Ca) ?
6. Bagaimana keperluan Kalsium (Ca) pada Laki-laki dan wanita ?
7. Bagaimana keperluan Kalsium (Ca) menurut umur ?
8. Faktor apa saja yang dapat meningkatkan absorpsi Kalsium (Ca) ?
9. Faktor apa saja yang menghambat absorbsi Kalsium (Ca) ?
10. Bagaimana Siklus Biogeokimia dari Kalsium (Ca) ?

1.3 Tujuan

Adapun dalam penulisan makalah ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui lebih dalam dan apa-apa yang kurang diketahui tentang siklus biogeokimia dalam kalsium (Ca) agar kedepannya tidak mengalami kekeliruan dalam pelaksanaannya.



BAB II

ISI

2.1 Apa itu Kalsium (Ca) ?
Kalsium (Latin calcis, artinya "kapur") telah diketahui sejak abad pertama ketika orang Romawi kuno menyediakan kapur dalam bentuk kalsium oksida. Namun hanya pada tahun 1808 di England , Sir Humphrey Davy telah mengasingkannya dengan mengelektrolisiskan campuran kapur dan raksa oksida. Davy pada masa itu mencoba untuk memisahkan kalsium apabila ia terdengar bahwa Berzelius dan Pontin telah menyediakan kalsium amalgam dengan mengelektrolisiskan kapur dalam raksa, lantas ia telah mencobanya sendiri. Beliau telah menggunakan elektrolisis sepanjang hayatnya dan telah menemui/mengasingkan magnesium , strontium dan barium .
Kalsium adalah unsur yang agak lembut, kelabu dan kelogamanan yang boleh disari melalui elektrolisis kalsium fluorida . Ia terbakar dengan nyalaan kuning-kemerahan dan membentuk salutan nitrida putih apabila terdedah kepada udara. Ia bertindak balas dengan air, menyesarkan hidrogen dan membentuk kalsium hidroksida .
Kalsium adalah penting untuk pengecutan otot, pengaktifan oosit, membentuk tulang dan gigi yang kuat, pembekuan darah, penghantaran impuls saraf, pengawalaturan degupan jantung, dan keseimbangan bendalir dalam sel. Di Amerika Syarikat , antara 50% ke 75% orang dewasa tidak memperoleh kalsium yang mencukupi dalam diet mereka. Orang dewasa memerlukan antara 1,000 hingga 1,300 mg kalsium dalam diet seharian mereka.
Isotop paling berlimpah, 40 Ca, mempunyai nukleus20 proton dan 20 neutron. Tatarajah elektronnya adalah: 2 elektron pada petala K (nombor kuantum utama 1), 8 pada petala L (nombor kuantum utama 2), 8 pada petala M (nombor kuantum utama 3), dan 2 pada petala N (nombor kuantum utama 4). Konfigurasi elektronnya adalah: 2 elektron di kulit K (nombor kuantum utama 1), 8 pada petala L (nombor kuantum utama 2), 8 pada kulit M (nombor kuantum utama 3 ), dan 2 pada petala N (nombor kuantum utama 4). Kulit terluar adalah kulit Valens, dengan 2 elektron pada orbital 4s tunggal, sedangkan orbital 3p kosong.
Kalsium tidak dijumpai dalam semula jadi dalam bentuk unsurnya. Kalsium tidak ditemukan di alam dalam bentuk unsurnya. Kalsium dijumpai dalam sistem tanah biasanya dalam bentuk batu kapur , gipsum dan fluorit . Stalagmit dan stalaktit mengandungi kalsium karbonat. Stalagmit dan stalaktit mengandung kalsium karbonat. Oleh sebab ia merupakan zat makro dalam diet manusia, amalan pemuliharaan tanah selalunya mengambil kira keseimbangan lestari kepekatan kalsium dalam tanah.
Kalsium merupakan juzuk penting dalam diet yang sehat. Kekurangannya boleh memberi kesan terhadap pembentukan tulang dan gigi, sementara penyimpanan berlebihan boleh mengakibatkan. Kekurangannya dapat memberi efek terhadap pembentukan tulang dan gigi, sementara penyimpanan berlebihan dapat mengakibatkan karang ginjal. Vitamin D diperlukan untuk menyerap kalsium. Rilis susu, seperti susu dan keju, adalah sumber kalsium yang diketahui ramai. Bagaimanapun juga, beberapa individu alah kepada nafsu dan lebih banyak orang, terutama keturunan bukan Eropa, adalah daya tahan tubuh (intolerans laktosa), menyebabkan mereka tidak dapat menggunakan nafsu. Bagi orang-orang ini, terdapat banyak lagi sumber kalsium yang baik. Ini termasuk: rumput laut seperti Kelp, wakame dan sebagainya; biji-bijian dan benih (misalnya badam dan wijen), kacang-kacangan, makanan laut seperti tiram dan udang halus; ikan bertulang lenbut; bayam; gandum lengkap; kai lan; okra; rutabaga; brokoli; dan keluaran yang diperkuat seperti jus jeruk dan roti. 

2.2 Fungsi Kalsium (Ca)
• Membentuk serta mempertahankan tulang dan gigi yang sehat.
• Mencegah osteoporosis.
• Membantu proses pembekuan darah dan penyembuhan luka.
• Mengirimkan signal ke dalam sel-sel saraf.
• Mengatur kontraksi otot.
• Membantu transport ion melalui membran.
• Sebagai komponen penting dalam produksi hormon dan enzim yang mengatur proses pencernaan, energi dan metabolisme lemak.
Selain dari itu, kalsium juga penting untuk fungsi-fungsi yang lain seperti :
• Fungsi saraf yang baik (rasa gelisah, rasa sesemut atau kebas).
• Fungsi otot yang baik (kekejangan) seperti merawat kekejangan waktu malam.
• Proses pembekuan darah.
• Kajian terkini mendapati kalsium membantu menghalang berlakunya tekanan darah tinggi. Penelitian terbaru mendapati kalsium membantu menghalang berlakunya tekanan darah tinggi.
2.3 Makanan yang kaya akan Kalsium (Ca)
1. Makanan daripada sumber tenusu terutama susu, keju.
2. Ikan sardin tin.
3. Makanan laut seperti tiram.
4. Sayuran seperti brokoli, kubis, tauge Sayuran seperti brokoli, kubis, tauge
5. Buah-buahan seperti oren Kekacang, Tahu.
2.4 Gejala yang terjadi jika kekurangan Kalsium (Ca)
1. Gangguan pertumbuhan.
2. Tulang kurang kuat, mudah bengkok dan rapuh.

2.5 Gejala yang terjadi jika kelebihan Kalsium (Ca)
Kelebihan kalsium tejadi apabila mengkonsumsi kalsium sebesar 2500 mg / hari. Kelebihan kalsium dapat menyebabkan terjadinya batu ginjal atau gangguan ginjal, konstipasi (susah buang air besar), dan kekejangan otot.
2.6 Bagaimana keperluan Kalsium (Ca) pada Laki-laki dan wanita
Lelaki
Umur (tahun) Keperluan kalsium dalam mg
8 - 11 800
12 - 15 1200
16 - 18 1000
19 - 64 800
melebihi 64 800
Wanita
Umur (tahun) Keperluan kalsium dalam mg
8 - 11 900
12 - 15 1000
16 - 18 800
19 - 54 800
melebihi 54 1000
Mengandung 1100
Menyusu bayi 1200
Secara kasarnya, wanita memerlukan lebih kalsium berbanding lelaki. Wanita remaja memerlukan kalsium yang cukup untuk menguatkan tulang mereka di samping membantu mengawal osteoporosis semasa mereka semakin dewasa dan tua. Wanita Asia yang mempunyai struktur badan yang kecil dan ketumpatan tulang yang rendah lebih berisiko tinggi menghadapi osteoporosis.
2.7 Keperluan Kalsium (Ca) menurut umur
Carta keperluan kalsium mengikut umur:
Kanak-kanak lelaki Kanak-kanak lelaki Kalsium(mg) Kalsium (mg)
8-11 tahun 8-11 tahun 800 800
12-15 tahun 12-15 tahun 1,200 1,200
16-18 tahun 16-18 tahun 1 ,000 1, 000

Kanak-kanak Perempuan Kanak-kanak Perempuan Kalsium(mg) Kalsium (mg)
8-11 tahun 8-11 tahun 900 900
12-15 tahun 12-15 tahun 1,000 1,000
16-18 tahun 16-18 tahun 800 800

Lelaki Dewasa Lelaki Dewasa Kalsium(mg) Kalsium (mg)
19- 64 tahun 19 - 64 tahun 800 800
64 keatas 64 keatas 800 800

Wanita Dewasa Wanita Dewasa Kalsium(mg) Kalsium (mg)
19- 54 tahun 19 - 54 tahun 800 800
54 keatas 54 keatas 1000 1000
Wanita mengandung Wanita mengandung 1100 1100
Wanita menyusui anak Wanita menyusui anak 1200 1200

2.8 Faktor yang dapat meningkatkan absorpsi Kalsium (Ca)
Beberapa faktor yang dapat meningkatkan absorpsi kalsium adalah:
1. Tingkat kebutuhan tubuh terhadap kalsium
Peningkatan kebutuhan terjadi pada pertumbuhan, masa kehamilan, menyusui, defisiensi kalsium.
2. Vitamin D
Vitamin D merangsang absorpsi kalsium melalui langkah-langkah kompleks. Vitamin D meningkatkan absorpsi pada mukosa usus dengan cara merangsang produksi protein-pengikat kalsium.
3. Asam klorida
Asam klorida yang dikeluarkan oleh lambung membantu absorpsi kalsium dengan cara menurunkan pH di bagian atas usus halus.
4. Makanan yang mengandung lemak
Lemak meningkatkan waktu transit makanan melalui saluran cerna, dengan demikian memberikan waktu lebih banyak untuk absorpsi kalsium.
2.9 Faktor yang menghambat absorbsi Kalsium (Ca)
1. Kekurangan vitamin D bentuk aktif.
2. Makanan yang mengandung asam oksalat seperti bayam dan sayuran lain.
3. Makanan tinggi serat karena mempercepat waktu transit makanan di dalam saluran cerna.
3.0Siklus Biogeokimia dari Kalsium (Ca)
Partisipasi mikroorganisme dalam siklus kalsium geokimia adalah faktor yang paling penting menjaga kondisi netral di Bumi. Siklus ini memiliki pengaruh pada nasib anorganik karbon, dan, dengan demikian, pada penghapusan CO_2 dari atmosfir primitif. Sebagian besar deposit kalsium dibentuk di Prakambrium, ketika biosfer prokariotik didominasi. Setelah itu, kalsium daur ulang berdasarkan endapan biogenik oleh kerangka organisme menjadi proses utama. Antara prokariota, hanya beberapa perwakilan, misalnya cyanobacteria, memperlihatkan fungsi kalsium khusus. Siklus geokimia kalsium yang dimungkinkan oleh fitur universal bakteri yang terlibat dalam reaksi yang dimediasi biologis dan ditentukan oleh kegiatan masyarakat mikroba. Dalam sistem prokariotik, kalsium siklus dimulai dengan pencemaran batuan, terutama melalui tindakan dari komunitas organotrophic organisme. Pelepasan karbon dioksida ke udara dengan tanah aerob organotrophic mengarah pada pencucian dengan asam karbonat dan soda salinasi. Di bawah kondisi anoxic, kepentingan utama adalah produksi asam organik oleh primer anaerob (fermentasi mikroorganisme. Kalsium karbonat ini dipicu oleh Anaerob sekunder (sulfat REDUCERS) dan untuk tingkat yang lebih kecil oleh methanogens. Peran masyarakat dalam cyanobacterial karbonat endapan ini direkam oleh stromatolites, yang paling umum Prakambrium organo-sedimen struktur. Pengendapan karbonat di cyanobacterial tikar sebagai konsekuensi dari photoassimilation dari CO_2 tidak muncul untuk menjadi proses yang signifikan. Dikatakan bahwa karbonat yang diendapkan di batas antara "soda benua", yang muncul sebagai akibat dari sub-aerial pencucian dengan asam karbonat, dan laut yang mengandung Ca ^ 2 +. Ecotones disediakan seperti kondisi yang menguntungkan bagi pengembangan cyanobacterial benthic masyarakat, yang merupakan prekursor dari stromatolites.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
• Kalsium adalah unsur yang agak lembut, kelabu dan kelogamanan yang boleh disari melalui elektrolisis kalsium fluorida . Ia terbakar dengan nyalaan kuning-kemerahan dan membentuk salutan nitrida putih apabila terdedah kepada udara. Ia bertindak balas dengan air, menyesarkan hidrogen dan membentuk kalsium hidroksida .
• Fungsi Kalsium :
# Membentuk serta mempertahankan tulang dan gigi yang sehat.
# Mencegah osteoporosis.
# Membantu proses pembekuan darah dan penyembuhan luka.
# Mengirimkan signal ke dalam sel-sel saraf.
# Mengatur kontraksi otot.
# Membantu transport ion melalui membran.
# Sebagai komponen penting dalam produksi hormon dan enzim yang mengatur proses pencernaan, energi dan metabolisme lemak.
3.2 Saran
Pemerintah harus lebih tanggap terhadap sistem lingkungan hidup agar berkembang pada kebudayaan manusia yang pada gilirannya melahirkan pranata sosial, baik dalam pemenuhan kebutuhan bersama maupun kebutuhan dalam persaingan supaya tidak terjadi lagi musibah lingkungan yang diinginkan.

DAFTAR PUSTAKA
Sumber: Mikrobiologi, Volume 71, Nomor 1, Januari 2002, hlm. 1-17(17) 1-17 (17) http://www.ingentaconnect.com/content/maik/mici/2002/00000071/00000001/00371090 (Diakses tanggal 27 Februari 2010).

http://www.find-pdf.com http://www.indonesiapdf.com http://www.brasilpdf.com http://www.deutschlandpdf.dehttp://www.deutschlandpdf.com http://www.italiapdf.comhttp://www.espanapdf.eshttp://www.espanapdf.com http://www.turkiyepdf.comhttp://www.usapdf.ushttp://www.usapdf.com http://www.vietnampdf.comhttp://www.arabicpdf.comhttp://www.zend-framework.frhttp://www.zend-framework.fr/tutorialshttp://www.ibm-cognosplanning.comhttp://www.ibm-cognosplanning.com/tutorials http://www.ibm-cognosplanning.com/Analysthttp://www.ibm-cognosplanning.com/Contributor diagramsiklus-biogeokimia.html. (Diaksestanggal27Februari2010)

http://www.balita-anda.com/ensiklopedia-balita/224.pdf.(Diaksestanggal27 Februari2010)